GURU BIASA ADALAH GURU YANG MAMPU MENJELASKAN, GURU BAIK ADALAH GURU YANG MAMPU MENDEMONSTRASIKAN DAN GURU HEBAT ADALAH GURU YANG MAMPU MENGINSPIRASI SISWA.

Minggu, 27 Februari 2011

KARAKTERISTIK PESERTA DIDIK SMP & IMPLIKASINYA DALAM PEMBELAJARAN IPA.


Peserta didik adalah manusia dengan segala fitrahnya. Mereka mempunyai perasaan dan pikiran serta keinginan atau aspirasi. Mereka mempunyai kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi (pangan, sandang, papan), kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan untuk mendapatkan pengakuan, dan kebutuhan untuk mengaktualisasi dirinya (menjadi dirinya sendiri sesuai dengan potensinya).
Dalam tahap perkembangannya, peserta didik  SMP berada pada tahap periode  perkembangan Operasional formal (umur 11/12-18 tahun). Ciri pokok perkembangan pada tahap ini adalah anak sudah mampu berpikir abstrak dan logis. Model berfikir ilmiah dengan tipe hipotetico-deductive dan inductive sudah mulai dimiliki anak, dengan kemampuan menarik kesimpulan, menafsirkan dan mengembangkan hipotesa (Asri Budiningsih, 2005: 39).

MEDIA PEMBELAJARAN


a.      Pengertian Media Pembelajaran
Media berasal dari kata medium yang secara harfiah berarti perantara atau pengantar pesan dari pengirim pesan ke penerima pesan (Arief S. Sadiman dkk, 2009: 6). Dalam bahasa arab media adalah perantara atau pengantar pesan dan pengirim pesan kepada penerima pesan (Azhar Arsyad, 2009: 3). Pengertian  media menurut Atwi Suparman (2001:187) adalah alat yang digunakan untuk menyalurkan pesan atau informasi dari pengirim kepada penerima pesan. Pengirim dan penerima pesan itu dapat berbentuk orang atau lembaga, sedangkan media tersebut dapat berupa alat-alat elektronik, gambar, buku, dan sebagainya.

Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)


Sekolah bertaraf internasional (SBI) merupakan sebuah jenjang sekolah nasional di Indonesia dengan standar mutu internasional. Proses belajar mengajar di sekolah ini menekankan pengembangan daya kreasi, inovasi, dan eksperimentasi untuk memacu ide-ide baru yang belum pernah ada (wikipedia.org). Landasan Hukum SBI tertuang dalam Undang-Undang  Sisdiknas Pasal 50 Ayat 3 (Undang-Undang,2003) disebutkan bahwa  “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.