Tulisan ini saya buat ketika mempelajari beberapa PERATURAN PEMERINTAH & PERMENDIKNAS yg penting untuk diketahui oleh seseorang yg berprofesi sebagai guru. Saya pilih temanya “Sertifikasi Guru”, karena guru yang profesional katanya adalah guru yg telah memiliki “Sertifikat Pendidik”. Apa sebenarnya sertifikasi guru? Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Kamis, 08 September 2011
KOMPETENSI GURU
Berbicara mengenai kompetensi guru mari kita baca PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU. Isi PP tersebut yang saya kutip adalah Bab II tentang KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI. Pasal 2 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi,Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sedangkan Pasal 3 berbunyi:
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik.
Langganan:
Postingan (Atom)